![]() | ![]() | EN | ID |
| Home > VoIP ExchangeVoIP eXchangeUmumVXP diperuntukan bagi Anggota APITI pemegang/pemilik ITKP (Internet Teleponi- Keperluan Publik. Operator ITKP, dapat melakukan interkoneksi langsung (Tier- 1, Versi Nasional) ke VXP, di lokasi yang diinginkan, sepanjang VXP tersebut sudah beroperasi, atau akan dioperasikan (khususnya untuk lokasi VXP yang baru). Bagi Anggota APITI maupun Non-Anggota APITI (masih belum menjadi Anggota) yang melakukan kegiatan usaha franchise dan reseller ITKP, namun bukan pemegang / pemilik ijin ITKP, diwajibkan melakukan perjanjian kerja sama (pks) dengan Anggota APITI katagori Penyelenggara (Operator) ITKP yakni interkoneksi tidak langsung (Tier-2, versi Nasional) melalui Sistem milik Operator ITKP dengan pola Kemitraan. Bagi Badan Usaha, Perkumpulan, dan Perorangan yang melakukan kegiatan usaha ITKP, tanpa pks dgn Operator ITKP, adalah penyelenggaraan telekomunikasi tidak sah (illegal) secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka APITI akan melaporkan pelanggaran ini secara resmi ke instansi yang berwenang, guna memproses dan penegakan hukum-nya melalui Pengadilan Negeri setempat. APITI akan berperan aktif atas setiap perubahan regulasi yang merugikan Anggota, praktek-pratek pasar yang tidak sehat, serta akan mengajukan usulan tambahan / perubahan regulasi kepada Pemerintah/Regulator/Komisi-komisi, yang maksud dan tujuannya adalah untuk melindungi operator telekomunikasi untuk kepentingan umum terhadap penyelenggara telekomunikasi illegal di Indonesia guna peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada umum. Interkoneksi
Interkoneksi antar operator ITKP yang dimaksud adalah sambungan antar jaringan ITKP tingkat Nasional. InternasionalInterkoneksi antar operator ITKP dengan Operator di luar negeri dilakukan dilakukan langsung oleh masing-masing operator ITKP Nasional dengan Mitra Internasional-nya. Belum diterbitkan kebijakan APITI untuk melakukan VXP Internasional pada saat ini. Kemitraan
Clearing HouseAPITI menyelenggarakan clearing house (kliring-lalu-lintas ITKP/VoIP) antar anggota secara Nasional dan akan dikembangkan pada waktunya dengan Internasional melalui VXP, di mana antara Anggota APITI sudah memegang MPA, penerapannya termasuk dalam operasional VXP-ENUM Registry –APITI. Persyaratan Teknis
Compressor Interfaces: G. series
Network Routing Directory Services
Konfigurasi Dasar VXP
Kode Akses ITKP (Internet Teleponi – Keperluan Publik)
UETS (Universal Ethernet Telecommuniation Services)Penamaan UETS untuk lebih memberikan pemahaman atas penyelenggaraan jaringan berbasis kabel fiber optic (foca), yang sudah digelar oleh para penyelenggara telekomunikasi, perusahaan yang bergerak dibidang energi (oil & gas) yang semula diperuntukan untuk menyambungkan pelayanan privat (tertutup), yang saat ini berubah menjadi pelayanan publik (terbuka) sejalan dengan perubahan dinamis atas protokol internet yang sudah men-global, adanya konvergensi protokol internet dan telekomunikasi, yang mampu menggiring peta telekomunikasi dari monopoli menjadi non-monopoli. Jaringan ini mampu memimpin pertumbuhan yang sangat signifikan lalu-lintas internet di dunia. |
|||||
| Copyright © 2007 - 2009 APITI. All rights reserved. |